CILEGON.BCO.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, menangkap seorang pria yang tega melakukan tindakan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban merupakan anak dari pacar tersangka.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial DK (46) usai menerima laporan terkait perbuatannya. Aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan DK itu terjadi pada April 2022 di dalam rumah di wilayah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Tindakan pelaku itu diketahui oleh Melati (nama samaran) atau ibu korban setelah mendengar cerita anaknya. “Saat itu korban bercerita, saat sedang bermain handphone di kamar pernah dipeluk dari belakang oleh tersangka DK lalu kemudian tersangka menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban,” ujar AKP. Muhamad Nandar, Jum’at 24 Juni 2022.
Mendapati hal itu, lanjut Nandar, ibu korban melaporkan kejadian ini ke aparat RT/RW lokasinya tinggal yang kemudian ditindaklanjuti oleh Reskrim Polres Cilegon. “Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu, yakni hasil visum, keterangan saksi, pakaian korban, dan identitas korban,” katanya.
Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara. []
