CILEGON, BCO.CO.ID β Seorang pemuda berinisial DD (29), warga Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, dibekuk Satnarkoba Polres Cilegon karena kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. DD dicokok petugas di kediaman orang tuanya pada Rabu pagi 17 Agustus 2021 lalu.
Sebelum dibawa ke Mapolres Cilegon, DD sempat mengelak akan tetapi polisi mendapati sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang itu di dalam tas kecil miliknya berupa 6 paket kristal bening yang diduga sabu seberat 4,75 gram dan 26 butir pil inex atau ekstasi.
Kasatnarkoba Polres Cilegon Iptu Shilton mengatakan, penangkapan terhadap DD berdasarkan informasi masyarakat terkait kelakuannya yang kerap mengedarkan barang-barang haram tersebut.

βDD diamankan di kontrakan orang tuanya di Link Martapura. Tadinya sempat mengelak kemudian kita lakukan penggeledahan dan menemukan 26 butir inex berikut 6 paket sabu,β kata Iptu Shilton, kepada BCO Media, Rabu 25 Agustus 2021.
Selanjutnya, tersangka DD dibawa ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut untuk mencari orang lain yang terlibat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DD dikenai Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika. βMaksimal hukuman penjara paling lama 12 tahun,β pungkasnya. []
