BCO.CO.ID – Para pedagang yang menempati kios di Pasar Blok F Kota Cilegon, mengeluhkan terkait kenaikan sewa kios yang semula Rp450 ribu per tahun menjadi Rp3,6 juta per tahun atau naik delapan kali lipat.
Kabar ini memicu keluhan setelah tersebarnya surat pemberitahuan dari UPTD Pasar Blok F tertanggal 27 Agustus 2026. Dalam surat itu, kenaikan sewa kios didasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang kenaikan sewa kios di Pasar Blok F Kota Cilegon.
Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Blok F, Risman mengatakan, kondisi saat ini dinilai tidak masuk akal ditengah lemahnya daya beli masyarakat. Selain itu, para pedagang juga harus membayar retribusi Rp4 ribu per hari.

Pihaknya hanya menyanggupi Rp50 ribu per bulan atau Rp600 ribu per tahun, itupun kalau pemerintah setuju dengan usulan tersebut. “Nah itu kita keberatan kalau naiknya dari Rp450 ribu jadi Rp3,6 juta. Sebenarnya udah gak masuk di akal sih kondisi sekarang untuk bayar pajak berat gitu, kadang kita gak ada penjualan untuk pakaian loh ya, kalau untuk sembako mungkin ada lah,” kata Risman, Selasa 1 September 2026.
Menurutnya, ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh Pemkot Cilegon untuk meraup pendapatan tanpa harus memberikan beban berlebih bagi para pedagang yang saat ini masih bertahan ditengah lambatnya pergerakan ekonomi. Apalagi kata Risman, ada sekitar 70-80 persen kios yang tutup di lokasi tersebut namun masih ada pemiliknya. Diketahui, saat ini hanya ada 63 kios yang aktif berjualan dari total 240 kios di Pasar Blok F.
“Jangan yang buka yang dikejar, yang tutup-tutup itu suruh buka. Nah dengan yang tutup itu buka, sehari Rp4 ribu, kan lumayan. Kondisi saat ini, rakyat bertahan aja sudah bagus,” terangnya.
Oleh sebab itu, lanjut Risman, para pedagang menolak dengan adanya kenaikan sewa kios di Pasar Blok F Kota Cilegon. “Ya nolak lah, sekarang begini, yang Rp450 ribu itu aja banyak yang 3-4 tahun nggak bayar,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Didin Maulana menjelaskan, awalnya para pedagang dikenakan tarif Rp450 ribu per tahun dikarenakan hanya untuk membayar sewa lahan sebelum tahun 2024.
Pasalnya, pasar tersebut dibangun menggunakan anggaran APBN pada tahun 2024 lalu. Namun karena pasar tersebut sudah diserahkan ke Pemkot Cilegon, para pedagang diharuskan membayar sewa lahan dan bangunan sesuai dengan Perda yang berlaku.
“Dulu itu pedagang pasar Blok F itu sebelumnya tidak bayar sewa bangunannya, hanya sewa tanahnya. Nah sekarang, sudah dilimpahkan ke Pemkot, ini bangunannya, berarti kita harus menerapkan juga sewa bangunannya. Jadi sekarang itu sewa bangunan plus lahannya itu Rp300 ribu per bulan. Kalau keberatan, tinggal bikin aja surat keberatan ke kita, nanti kita verifikasi,” jelas Didin.
Didin bilang, pihaknya akan tetap mengakomodir para pedagang yang menyatakan keberatan dengan harga sewa kios di Pasar Blok F. “Yang saya tahu kemarin yang nggak siap itu pedagang di kios untuk baju ya. Kan sekarang jarang-jarang ya, itu boleh mengajukan keberatan tidak apa-apa, kita akomodir kok. Tapi saya juga ini melaksanakan aturan juga, kalau saya nggak menagihkan sesuai dengan Perda, saya yang salah,” ungkapnya.
Terkait usulan dari para pedagang kios pakaian yang hanya menyanggupi Rp50 ribu per bulan, Didin berujar, pihaknya sudah membahas hal itu dengan tim di tingkat kota. Asalkan, lanjut Didin, surat keberatan itu diajukan oleh pedagang pakaian bukan oleh paguyuban.
“Itu bisa kita kurangi enggak apa-apa sewanya, misalnya sewanya nggak Rp300 ribu per bulan, misalnya Rp50 ribu bisa kita penuhi. Yang penting ada surat keberatan dari mereka dan per orang, bukan Paguyuban,” tutupnya. []
