Jumat, Agustus 21, 2026
BerandaPendidikanDindikbud Cilegon Tunggu Regulasi Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS

Dindikbud Cilegon Tunggu Regulasi Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS

BCO.CO.ID – Dinas Pendidikan Kota Cilegon tengah menunggu regulasi dan kepastian terkait pengangkatan status guru PPPK Penuh Waktu menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), atau pegawai pemerintah pusat, dan guru PPPK Paruh Waktu naik menjadi PPPK Penuh Waktu.

iklan

Rencana ini mencuat, setelah DPR RI bersama pemerintah melakukan finalisasi pembahasan status kepegawaian guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan PPPK yang akan diangkat PNS, termasuk guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila menyambut baik rencana tersebut. Meskipun begitu, ia juga sedang menunggu regulasi atau petunjuk tekhnis terkait kabar membahagiakan untuk para pahlawan tanpa tanda jasa ini.

iklan

“Kita ini sedang menunggu arahan, terutama regulasinya, juklak juknisnya. Jadi kita tunggu saja, mudah-mudahan di akhir tahun 2026 atau di awal tahun 2027 ini sudah terrealisasi,” kata Heni Anita Susila, di Diskominfo Kota Cilegon, Jum’at 21 Agustus 2026.

Dijelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemetaan terkait latar belakang pendidikan para guru. “Itu kalau untuk guru sudah memenuhi persyaratan atau background pendidikannya sudah terpenuhi,” jelasnya.

Heni menambahkan, saat ini di Kota Cilegon ada 1.200 guru berstatus PPPK dan 206 orang honorer yang dibiayai BOS. Ia menegaskan, penangkatan status guru tersebut berlaku hanya bagi sekolah negeri saja.

“Nanti enggak ada lagi istilah Paruh Waktu, yang honorer bisa daftarnya secara umum CPNS atau PPPK. Yang pasti enggak akan dirumahkan,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments