Rabu, Juni 17, 2026
BerandaKeorganisasianSebut Kadin Banten Tabrak AD/ART, Cak Mul: Kami Tidak Menolak Pembinaan, Tapi...

Sebut Kadin Banten Tabrak AD/ART, Cak Mul: Kami Tidak Menolak Pembinaan, Tapi Kejelasan Aturan!

BCO.CO.ID – Gejolak di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) pembekuan dan pengangkatan caretaker oleh Kadin Provinsi Banten terus bergulir. Pengurus Kadin Kota Cilegon Masa Bakti 2025–2030 menilai, Surat Kadin Provinsi Banten Nomor 13/KU/KADIN-BANTEN/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026, sama sekali belum menjawab substansi atau pokok keberatan yang mereka layangkan.

Hal tersebut ditegaskan oleh perwakilan pengurus Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi, atau yang akrab disapa Cak Mul. Menurutnya, sejak awal Kadin Kota Cilegon tidak pernah berniat melawan atau menolak pembinaan struktural dari tingkat provinsi.

“Kami tidak menolak pembinaan. Kami tidak menolak penataan. Yang kami persoalkan adalah pembekuan yang tidak dijelaskan secara terang berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi,” kata Cak Mul, Rabu, 17 Juni 2026.

Cak Mul menjelaskan, pembinaan dan penataan organisasi harus tunduk pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi, serta menjunjung tinggi prinsip due process, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menduga kuat ada mekanisme organisasi yang sengaja ditabrak sebelum SK pembekuan itu diterbitkan.

Dalam aturan main organisasi, lanjut Cak Mul, Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga Kadin telah mengatur secara rigid mekanisme sanksi. Sepatutnya, ada tahapan peringatan tertulis terlebih dahulu, pemberian waktu perbaikan, hingga ruang klarifikasi atau mediasi. Faktanya, hal-hal tersebut tidak pernah diterima oleh pengurus Kadin Cilegon. Kadin Provinsi Banten justru langsung menggunakan dalih keadaan ‘luar biasa dan mendesak’ yang termaktub dalam Pasal 20. “Jika KADIN Provinsi menggunakan alasan luar biasa dan mendesak, maka alasan itu harus dibuktikan. Apa indikatornya, apa dokumennya, dan mengapa mekanisme peringatan tertulis tidak ditempuh,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyoroti masalah proporsionalitas sanksi. Pasalnya, pembekuan dilakukan menyeluruh terhadap semua organ kelembagaan termasuk Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, hingga Dewan Pengurus—hanya karena persoalan hukum yang menjerat oknum individu tertentu. “Kesalahan individu tidak boleh otomatis menjadi dasar pembekuan seluruh kelembagaan. Jika ada individu yang bermasalah, penanganannya harus tepat sasaran dan proporsional,” tegas Cak Mul.

Padahal untuk menjaga roda organisasi tetap berputar, Kadin Kota Cilegon telah bergerak cepat menggelar Rapat Pengurus Lengkap (RPL) pada 13 Februari 2026 di Royale Krakatau Hotel Cilegon. Dalam RPL tersebut, Wakil Ketua Bidang Yayasan, Ikhwan Mahmud, telah ditunjuk secara resmi sebagai Pj Ketua Kadin Kota Cilegon untuk melanjutkan sisa masa periode. Langkah ini menjadi bukti konkret bahwa organisasi tetap berfungsi dengan baik.

Oleh karena itu, Kadin Kota Cilegon mendesak Kadin Provinsi Banten untuk segera meninjau kembali dan mencabut SK pembekuan serta pengangkatan caretaker, mengembalikan fungsi seluruh Dewan Pengurus, serta mengakui hasil RPL tanggal 13 Februari 2026. Mereka juga meminta Kadin Banten membuka dokumen dasar pembekuan secara transparan serta melibatkan Kadin Indonesia sebagai penengah.

Lebih lanjut, Cak Mul menekankan, bahwa perlawanan administratif ini bukan bentuk pembangkangan, melainkan ikhtiar konstitusional demi menjaga marwah dan legitimasi organisasi Kadin ke depan. “Dalam organisasi modern, jabatan memberi kewenangan. Tetapi hanya due process yang memberi legitimasi,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments