BCO.CO.ID – Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Terduga pelaku berinisial MY, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus pelatih silat, nyaris menjadi bulan-bulanan warga di dua lokasi berbeda sebelum akhirnya dievakuasi petugas. Sebelumnya, terduga nyaris diamuk massa di wilayah Merak, Kota Cilegon. Pelaku yang diduga hendak melarikan diri menuju Lampung ini terkepung warga. Beruntung, seorang anggota TNI yang berada di lokasi sigap mengamankan pelaku dari amarah warga yang memuncak.
Ketegangan tak berhenti di situ. Saat petugas kepolisian hendak membawa MY menuju Polsek Waringinkurung menggunakan mobil sedan merah, warga yang sudah menunggu kembali mengepung kendaraan tersebut beberapa puluh meter sebelum sampai di kantor polisi. Berkat kesigapan aparat gabungan TNI-Polri, massa berhasil dihalau dan pelaku langsung diamankan ke Mapolda Banten demi keamanan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, aksi bejat MY diduga telah dilakukan sejak Mei 2025. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus spiritual untuk mengelabui para korbannya.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menawarkan pembersihan diri. Korban dimandikan menggunakan air kembang dan dipijat dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati, namun justru mengarah pada perbuatan asusila,” ujar Kombes Pol Maruli, Senin 6 April 2026.
Mirisnya, aksi tersebut dilakukan di sebuah kamar di belakang rumah pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui ada lima anak di bawah umur yang menjadi korban, di mana salah satunya merupakan keponakan pelaku sendiri. “Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat lima korban di bawah umur, terdiri atas tiga korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, didampingi keluarganya, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 3 April 2026.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar fotokopi kartu keluarga, satu lembar akta kelahiran, satu lembar kuitansi visum et repertum, kain, minyak urut, ember, serta gayung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 415 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. []
