Senin, Mei 25, 2026
BerandaHukum & KriminalPelarian Pelaku Curanmor di Cikerut Kandas, Tersangka Dibekuk Polisi di Cirebon

Pelarian Pelaku Curanmor di Cikerut Kandas, Tersangka Dibekuk Polisi di Cirebon

BCO.CO.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cibeber berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Lingkungan Cikerut, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada 20 Juli 2025 lalu.

Pelaku, MNI (20), diringkus di kediamannya di Cirebon, Jawa Barat, setelah sempat menjual barang curiannya melalui media sosial Facebook. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat petugas setelah menerima informasi.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA Ibnu Majah, pihaknya menerima laporan pada Rabu 3 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, terkait keberadaan tersangka MNI yang sebelumnya mencuri sepeda motor di kontrakan pelapor atas nama Saripah di Lingkungan Cikerut.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Cibeber langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Panguragan, Cirebon,” jelas IPDA Ibnu Majah, Jum’at 26 September 2025.

Tepat pada Rabu malam 3 September 2025, pelaku atas nama MNI berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Panguragan Kulon, Desa Panguragan, Kecamatan Panguragan, Cirebon. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual satu unit kendaraan Honda Scoopy berwarna putih dengan nopol A 5188 HP milik korban.

“Modus penjualan dilakukan melalui akun Facebook pelaku. Tersangka melakukan tukar tambah kendaraan Scoopy curian dengan kendaraan Jupiter milik saudara MA yang beralamat di Mancak, Kabupaten Serang, ditambah uang tunai Rp300 ribu,” imbuhnya.

Pengembangan kasus berlanjut hingga barang bukti berhasil diamankan. Tepat pada Rabu 24 September 2025, Unit Reskrim Polsek Cibeber berhasil mengamankan barang bukti satu unit Honda Scoopy putih tahun 2016 dengan Nopol. A 5188 HP di rumah saudara MA di Kampung Lebak Salak, Kecamatan Mancak.

Tersangka MNI dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Cibeber Polres Cilegon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka, terancam penjara 5 tahun karena melanggar pasal 362 KUHPidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir guna mencegah tindak pidana curanmor,” tutup IPDA Ibnu Majah. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments