BCO.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon, menemukan 23 titik parkir penitipan kendaraan roda dua dan roda empat yang beroperasi secara ilegal di tiga kecamatan: Citangkil, Cilegon, dan Cibeber. Sehingga berpotensi merugikan PAD.
Fakta ini terungkap saat sosialisasi perizinan usaha di sektor perhubungan yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon. Sosialisasi ini bertujuan menertibkan usaha parkir yang belum memiliki izin dan berdampak langsung pada pemasukan daerah.
“Dalam hal ini rapat lintas OPD terkait Satgas PAD. Dari 3 kecamatan, tercatat memang ada 23 titik parkir yang memang belum kantongi izin parkir,” ungkap Hayati Nufus, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Rabu 24 September 2025.
Dijelaskan, izin parkir di Kota Cilegon diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali), yang saat ini merujuk pada Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Perwali Nomor 11 Tahun 2018 sebagai petunjuk pelaksanaannya. Serta Peraturan Mentri Perhubungan nomor 12 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.
“Semua aturan sudah jelas dan harus dipatuhi oleh pengelola parkir kendaraan. Jika mereka (pengelola parkir) tidak mengantongi izin? Maka mereka akan dikenakan saksi berupa saksi teguran hingga sangsi pidana,” jelasnya.
Nufus juga meminta, agar para pengelola parkir mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pemkot Cilegon pun siap membantu bagi para pengelola parkir yang hendak mengurus perizinan ke DPMPTSP.
Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, mengakui bahwa parkir liar masih menjadi ‘pekerjaan rumah’ bagi instansinya. Prioritas mereka adalah memastikan parkir tidak menggunakan bahu jalan dan trotoar. “Kepentingan kami dari segi lalu lintas saja agar parkir teratur tidak memakai trotoar, bahu jalan. Untuk pengaturan pintu masuk dan keluarnya,” ujar Heri. []
