BCO.CO.ID – Salah satu investor usaha area bermain anak yakni Kafu Wahana Cilegon yang dikelola oleh PT Kafu International Trading, Alex Huang (Huang Yong Guo), mengungkapkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh pengelola usaha tersebut.
Huang mengaku telah menanamkan modal sebesar Rp690 juta, namun hingga kini tidak pernah menerima keuntungan sepeser pun. Menurut Huang, ia menginvestasikan dananya pada awal tahun 2024 untuk usaha di Kafu Wahana yang berdiri di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, dengan janji mendapatkan 10 persen saham.
Sesuai komitmen, ia seharusnya menerima bagi hasil setiap tiga bulan. Namun, dari bulan Februari hingga Agustus, tidak ada uang yang ia terima. “Alasan mereka uangnya dipakai untuk bayar utang-utang pribadi mereka, bayar ini itu. Jadi tidak ada uang untuk saya. Saya merasa aneh, kenapa bisa pakai uang perusahaan untuk bayar utang pribadi,” ungkap Alex Huang, kepada BCO Media, Selasa 23 September 2025.
Huang juga menyoroti kejanggalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan tersebut. Semua transaksi, termasuk pemasukan dari tiket, sewa, dan kantin, diduga tidak menggunakan rekening perusahaan, melainkan rekening pribadi atau tunai. Hal ini membuat laporan keuangan menjadi tidak jelas dan sulit dilacak.
“Semua transaksi pakai rekening BCA pribadi atau pakai tunai. Laporan keuangan jadi tidak jelas,” jelasnya.
Selain itu, ia menduga adanya praktik penggelapan pajak. Laporan omset palsu dibuat untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya. Menurutnya, dari Februari hingga Agustus, omset perusahaan di atas Rp1 miliar. Sesuai aturan, pajak yang wajib dibayar seharusnya 10 persen atau minimal Rp100 juta. Namun, hanya sekitar Rp20 juta yang dibayarkan.
Tidak hanya soal keuangan, Huang juga menemukan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Para karyawan diwajibkan bekerja 10 jam per hari dan enam hari dalam seminggu tanpa uang lembur.
Selain itu, perusahaan tidak membantu membayarkan BPJS Ketenagakerjaan karyawan.”Semua karyawan wajib kerja 10 jam dan setiap minggu harus masuk enam hari, tidak ada uang lembur, dan tidak bantu bayar BPJS Ketenagakerjaan. Ini sudah melanggar hukum ketenagakerjaan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa semua mesin dan wahana yang diimpor dari Tiongkok diduga tidak memiliki sertifikasi SNI, tidak membayar bea cukai, dan tidak memiliki sertifikat inspeksi keselamatan.
Meskipun Huang telah mengancam akan melaporkan mereka ke kantor pajak dan polisi, pihak pengelola proyek hanya merespons dengan mempersilakan. Hingga kini, Huang masih berupaya menuntut pengembalian modalnya dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. “Pada awal Agustus, saya bilang saya tidak mau lanjut kerja sama lagi karena semuanya kotor. Saya minta mereka kembalikan modal saya, tapi mereka bilang tidak ada uang,” pungkasnya.
Sementara itu, Management Kafu Wahana yang juga translator dari pemilik perusahaan, Nerawati, menolak upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan. “Ini yang kedua kalinya dia ancam, bapak orang kedua. Jangan ganggu saya,” tulis Nerawati, saat dihubungi BCO Media melalui pesan Whatsappnya.
Sekedar informasi, impor mainan anak diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Mainan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penggunaan rekening pribadi untuk transaksi perusahaan: Penggunaan rekening pribadi untuk transaksi perusahaan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. []
