Jumat, April 17, 2026
BerandaHumanioraBangunan di Link Priuk Ditertibkan, Deni Juweni Pastikan Sesuai Aturan

Bangunan di Link Priuk Ditertibkan, Deni Juweni Pastikan Sesuai Aturan

BCO.CO.ID – Pembongkaran bangunan non-permanen di lahan lapak Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, mulai dilakukan secara bertahap oleh pemegang kuasa lahan Deni Juweni.

Deni bilang, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan kuasa yang diberikan pemilik lahan kepadanya. Ia menegaskan, bahwa pembongkaran hanya dilakukan terhadap bangunan milik warga yang telah menerima uang kerohiman. “Yang dibongkar adalah bangunan milik warga yang sudah menerima uang kerohiman,” tegas Deni Juweni, dikonfirmasi wartawan, Jum’at 8 Agustus 2025.

Warga yang belum sepakat atau menolak pembongkaran, Deni juga mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum. Deni berujar, ia membantah adanya pengancaman terhadap warga seperti isu yang beredar. “Pembongkaran ini bukan pengusiran, saya tidak memaksa. Silakan kalau mau menempati, ini negara hukum, ada aturan yang berlaku, silakan ditempuh,” ujarnya.

Dijelaskan, proses pembongkaran dilakukan secara persuasif melalui musyawarah, dengan melibatkan aparat penegak hukum dan mengedepankan pendekatan humanis. Warga terdampak, lanjut Deni, telah menerima uang kerohiman bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp29 juta per kepala keluarga (KK). Ia juga berharap, langkah ini menjadi awal penataan kawasan Sukmajaya agar lebih tertib, legal, dan produktif.

“Kita tidak main gusur. Semua sesuai aturan, dengan musyawarah, dan warga diberi waktu mencari tempat tinggal baru,” jelas Ketua LSM BMPP itu.

Di sisi lain menyikapi rapat koordinasi di Kantor Walikota Cilegon yang melibatkan KemenHAM Kanwil Banten, Deni mengaku kecewa lantaran tidak diundang dalam pertemuan tersebut. “Kecewa tidak diundang. Kalau saja diundang, saya akan jelaskan seluruh kebenarannya,” ungkapnya.

Kata Deni, ia memegang bukti legalitas yang sah, mulai dari surat hak milik , pembayaran pajak, Floating BPN 57 Surat Hak milik Atas nama para pemilik tanah. “Surat kuasa dari ketiga pemilik lahan ke Ateng, dan Ateng memberikan kuasa pengosongan lahan ke saya dan sudah dinotariskan legalitas surat kuasa nya,” pungkas Deni. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments