BCO.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cibeber mengamankan tiga orang pelaku pencurian sebuah kontainer di Lingkungan Ciberko, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada Rabu 16 Juli 2025.

Para tersangka yang kini mendekam dibalik jeruji besi itu masing-masing berinisial RH, warga Kubang Menyawak, HB warga Warnasari, dan AN warga Pegantungan. Ketiga tersangka itu, sebelumnya dipergoki warga setempat saat sedang memotong sebuah kontainer di sebuah lahan kosong pada waktu siang bolong. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
Kapolsek Cibeber AKP Atep Mulyana mengungkapkan, peristiwa ini bermula dari laporan Linda Permataharti (36) ke Polsek Cibeber. Linda melaporkan bahwa kontainer miliknya yang berada di lahan kosong di Lingkungan Ciberko RT 003, RW 003, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, telah dicuri. Saat itu, Linda yang sedang berada di luar rumah segera menuju lokasi usai mendapat informasi dari karyawannya.
“Ketiga tersangka berhasil kita tangkap dan ditahan, sekarang sedang menjalani pemeriksaan penyidik,” ungkap AKP Atep Mulyana, Kamis 24 Juli 2025.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cibeber Ipda Ibnu Majah menambahkan, pihaknya langsung mengamankan para pelaku guna menghindari gangguan terhadap kondusifitas di lingkungan masyarakat imbas kejadian tersebut.
“Dikhawatir membuat situasi tidak kondusif, makanya kami langsung amankan dan bawa ke Mapolsek Cibeber,” ujar Ipda Ibnu Majah.
Ketiga pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kota Cilegon. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lempeng potongan besi kontainer, dua tabung gas 3 kilogram, satu kunci inggris, satu bilah sabit, dua unit sepeda motor Yamaha Mio J, satu tabung oksigen 50 kilogram, satu selang, dan satu karung.
Selain itu, dokumen kepemilikan kontainer berupa Purchase Order (PO) dan kuitansi pembelian kontainer senilai Rp 50 juta juga turut disita dari korban sebagai barang bukti pendukung.
“Tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan mengaku sudah dua kali melakukan pencurian, yang mana sehari sebelumnya tersangka melakukan pencurian juga dengan modus yang sama kemudian di jual,” terangnya.
Kini, para pelaku itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun. []
