BCO.CO.ID – Seorang ketua RT di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, yang juga guru di salah satu sekolah di Kabupaten Serang berinisial ZA, dijebloskan ke tahanan setelah dilaporkan karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap bocah laki-laki berusia delapan tahun.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon IPDA Yuli Meliana menyampaikan, pelaku pencabulan diserahkan masyarakat kepada polisi pada Senin 7 Juli 2025 kemarin. Peristiwa juga terjadi di hari yang sama, yang dilakukan pelaku di kamarnya sendiri.
“Awalnya masyarakat datang membawa saudara ZA selaku diduga pelaku, lalu kami menerima dan melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti dan saksi,” ujar IPDA Yuli Meliana, Rabu 9 Juli 2025.
Dijelaskan, pelaku meminta korban untuk memainkan alat vitalnya pelaku. Korban juga sempat menangis karena di kurung oleh pelaku di kamarnya. “Iyah korban sempat menangis karena di kurung sama pelaku di kamarnya,” terangnya.
Karena perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan bui.[]
