Minggu, April 19, 2026
BerandaHukum & KriminalCuri 9 Laptop di SDN Kedaleman II, Tiga Remaja Digelandang ke Kantor...

Curi 9 Laptop di SDN Kedaleman II, Tiga Remaja Digelandang ke Kantor Polisi

BCO.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cibeber mengamankan tiga orang pelaku pencurian di SD Negeri Kedaleman II, Lingkungan Karang Tengah, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada Rabu 9 Agustus 2023.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MRA (16), AW (15), dan H (16), warga kelurahan setempat dan masih berstatus sebagai pelajar. Ketiganya melakukan aksi pencurian di sekolah tersebut, dengan cara mencongkel jendela ruang perpustakaan dan mengambil sembilan unit laptop serta satu unit proyektor senilai lebih dari Rp85 juta bantuan dari Kemendikbud pada Senin 7 Agustus 2023 lalu. Ketiga tersangka, ditangkap petugas saat hendak menjual barang curiannya melalui media sosial facebook.

Kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana mengatakan, para pelaku merupakan alumni SDN Kedaleman II. Pelaku, sebelumnya mempelajari situasi dan kondisi di tempat yang menjadi target curiannya. “Pelaku ini adalah alumni dari SDN Kedaleman II tersebut, sehingga pelaku mungkin mempelajari situasi dan kondisi di TKP tersebut,” ujar IPTU Atep Mulyana, Selasa 15 Agustus 2023.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sembilan unit laptop Chrome Book merk Acer, satu unit proyektor, satu unit linggis kecil, satu buah obeng, dan satu buah karung untuk membawa barang curiannya.

Kapolsek juga menjelaskan, motif dari para pelaku itu ingin membeli jersey bola apabila sudah mendapat uang dari hasil penjualan laptop curiannya. Polisi juga masih mengembangkan kasus pencurian yang melibatkan pelajar ini. “Pelaku mengambil barang untuk dimiliki kemudian barang tersebut akan di jual kembali, dan uang hasil penjualan akan dibelikan baju jersey bola dan sepatu,” jelasnya.

Karena pelaku masih di bawah umur, petugas juga masih berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Anak. Sementara untuk sanksi yang dipersangkakan ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments