Jumat, Mei 1, 2026
BerandaPemerintahanPresiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintah dan ASN Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya

Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintah dan ASN Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya

CILEGON.BCO.CO.ID – Presiden Joko Widodo meminta pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan kegiatan buka bersama pada Ramadhan 1444 Hijriah. Larangan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

iklan

Dalam surat tersebut, Jokowi beralasan melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Dikutip dari Okezone.com, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, saat ini aparat sipil negara pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Oleh karena itu, Jokowi meminta kepada jajaran pemerintah atau ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana.

Dia menegaskan, pemerintah ingin ASN dan pejabat negara menerapkan pola hidup sederhana selama bulan suci Ramadhan 1444 H. “Sehingga dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Bapak Presiden itu merupakan acuan yang utama,” kata Pramono Anung, Kamis 23 Maret 2023.

Dijelaskan juga, mengenai pelarangan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan tahun ini 2023, Pramono mengatakan bahwa larangan tersebut diberikan kepada para Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah. “Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah,” lanjutnya.

Pramono bilang, larangan ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Maka pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan buka puasa bersama. “Kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments