CILEGON.BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011.

Dalam kegiatan pelimpahan perkara Tipikor proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT KS di tahun 2011 itu, turut hadir Tim Jaksa Penuntut Umum sesuai surat P-16 A dengan menyerahkan berkas perkara atas kelima terdakwa berikut barang bukti yang diterima oleh Panitera Muda Tipikor di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Rabu 15 Februari 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon Atik Ariyosa menyampaikan, kelima terdakwa dalam pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon yaitu;
1. Terdakwa FB dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 448/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
2. Terdakwa MR dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 446/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
3. Terdakwa HW dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 444/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
4. Terdakwa BP dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
5. Terdakwa ASS dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
“Adapun jumlah barang bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang pada perkara Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011 sebanyak 50 kontainer box plastik,” ungkap Atik Ariyosa.
Kelima terdakwa yang masing-masing adalah FB, MR, HW, BP dan ASS dilakukan penuntutan dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, akibat perkara ini keuangan negara diduga mengalami kerugian Rp6,9 triliun. Selanjutnya setelah pelimpahan ini, para terdakwa akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Serang. []
