BCO.CO.ID – Satlantas Polres Cilegon mulai menerapkan aturan pelarangan truk besar sumbu tiga atau lebih yang hendak melintasi Jalur Wisata Anyer-Carita di Simpang Tiga JLS-Ciwandan, Sabtu 15 Juni 2024.
Terdapat sekitar 50 kendaraan yang membawa muatan pasir dan tiang beton, dari arah Cilegon menuju jalur tersebut yang diputar balik di JLS-Ciwandan menuju akses tol ataupun menuju jalur alternatif lain.
Kasatlantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto mengatakan, pelarangan melintasi jalur tersebut berlaku pada hari libur akhir pekan dan hari libur lainnya untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap lalu lintas dan memberikan kenyamanan kepada wisatawan yang berkunjung ke area ini.
“Telah kita putar balikan kendaraan besar yang mana akan melintas ke Pantai Carita, kita putar balikan untuk melalui jalur daripada Tol Cilegon Barat,” kata AKP Mulya Sugiharto.
Kasat berujar, pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tersebut telah disosialisasikan jauh-jauh hari. Adapun kendaraan truk yang diizinkan melintas, yakni kendaraan yang membawa BBM, truk sembako, truk dengan muatan hewan ternak, dan truk yang membawa muatan bahan kimia untuk industri di sekitar Cilegon.
“Angkutan yang membawa barang-barang seperti pasir, batu, dan sejenisnya yang sudah kita imbau untuk dapat menggunakan jalur alternatif lain yang sudah kami arahkan,” pungkasnya. []