SERANG, BCO – Dalam rangka menciptakan suasana di Provinsi Banten yang bebas maksiat dan berakhlakul karimah serta menjaga ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Anyer, Kabupaten Serang, Minggu dini hari 08 Maret 2020.
Dalam razia pekat tersebut, petugas Satpol PP Banten turut menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk dari sejumlah tempat hiburan malam (THM) serta tiga wanita pemandu lagu (PL) yang kedapatan tidak membawa identitas.
“Seribu botol miras sih belum nyampe, masih dibawah. PL 3 orang itu dari 2 tempat, karena yang lain bawa KTP. Yang 3 ini belum punya KTP,” ujar Mugni Lakoni, Kepala Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Banten, kepada awak media usai razia.
Ditegaskan Mugni, apabila di kemudian hari para wanita pemandu lagu yang bekerja di tempat hiburan malam terjaring razia dan tidak membawa identitas, pihaknya memgancam untuk tidak segan-segan memberikan sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Kalau ditemukan lagi, tanpa identitas, hukumannya bisa sanksi pidana. Di Perda kita mengatur itu, kalau di Kabupaten Serang 6 bulan penjara, kalau Cilegon ada 3 bulan penjara, dengan denda Rp50 juta,” katanya.
Ia menerangkan, jika razia yang dilakukan oleh pihaknya merupakan upaya untuk membuat Provinsi Banten menjadi daerah yang berakhlakul karimah yang bersih dari hal-hal kemaksiatan.
“Itu sesuai visi misi dan keinginan Gubernur,” tandasnya. []