CILEGON.BCO.CO.ID – Sepuluh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari berbagai OPD di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon, terciduk keluyuran pada jam kerja di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Cilegon saat Satpol PP Kota Cilegon melakukan razia disiplin, Selasa 30 Agustus 2022.
Padahal saat giat tersebut, jam kerja ASN masih berlangsung ataupun ada yang sudah selesai namun masih menggunakan seragam PNS. Razia tersebut digelar dengan melibatkan petugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon menyasar lima lokasi pusat perbelanjaan.
Kabid Trantibum Dinas Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, kegiatan penindakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Hasilnya, ada 10 pelanggar yang terjaring razia di Cilegon Center Mall, Mayofield Cilegon, Ramayana Mall, Mall Transmart Cilegon, dan Edi Toserba.

“Targetnya pegawai instansi Pemerintahan Kota Cilegon, hasilnya ada 10 pelanggar. Di Mall Transmart 3 orang, di Edi Toserba 2 orang, Ramayana 4 orang, dan di CCM satu orang,” ujar Faruk Oktavian, Kabid Trantibum Dinas Satpol PP Kota Cilegon.
Dijelaskannya, pihaknya langsung melakukan pendataan Penindakan Pelanggaran Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN) itu.”Hasil kegiatan diberikan pembinaan secara persuasif kepada pelanggar,” imbuhnya. []
