BCO.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Wali Kota Cilegon Robinsar, telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kepentingan mudik.
Kebijakan ini dikeluarkan bertujuan untuk memastikan aset pemerintah digunakan sesuai fungsinya dan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.”
Di surat edaran ada sanksinya juga,” ujar Robinsar, Wali Kota Cilegon saat dikonfirmasi disela-sela kunjungannya di Pelabuhan Pelindo, Kamis pagi 27 Maret 2025.
Dikatakan, ASN atau pegawai pemerintah yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ada sanksi ketika tidak menjalankan himbauan,” imbuhnya.Sedangkan untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkot Cilegon juga telah menetapkan mekanisme pengawasan nanti dilapangan.
Pasalnya, bisa saja ada oknum ASN nakal yang menukar plat kendaraan dinas dengan plat kendaraan pribadi.”Pengawasan sudah ada di edarannya,” jelas Robinsar. []