BCO.CO.ID – Melalui akun twitter @KMRTRoySuryo2, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Roy Suryo, mengaku akan melaporkan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, terkait pernyataan Yaqut yang membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

“Insyaa Allah siang nanti jam 15.00 WIB, kami akan membuat laporan di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio-visual statement-nya dan pemberitaan media-media,” tulisnya.

Dalam laporannya, Roy mengaku akan menyertakan bukti-bukti berupa rekaman audio visual pernyataan Yaqut yang beredar luas lewat  pemberitaan dan media sosial.

Roy menuding, pernyataan Yaqut merupakan dugaan penistaan agama.

Bersama dengan Kongres Pemuda Indonesia, Roy menilai pernyataan Yaqut diduga telah melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dapat juga dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama,” tandasnya. []

RADIO BCO