Jumat, Januari 17, 2025
BerandaHukum & KriminalTiga Tersangka Maling Tiang PJU di Ciwandan Diringkus, Satu Masih Buron

Tiga Tersangka Maling Tiang PJU di Ciwandan Diringkus, Satu Masih Buron

BCO.CO.ID – Polisi meringkus dan menetapkan tiga orang pelaku pencurian tiang lampu penerangan jalan umum sebagai tersangka pada kasus tersebut. Perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka juga, turut melukai Kanit Reskrim Polsek Ciwandan IPTU Yofan Pratama Bachdar. Pasalnya, tersangka yang berjumlah empat orang pada saat melakukan tindak pidana pencurian ini sempat melawan saat ketahuan mencuri aset pemerintah itu.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menjelaskan, tersangka yang ditangkap berjumlah tiga orang dari total empat pelaku yang mencuri dan melukai anggota polisi itu. Ketiga tersangka itu berinisial DL, EB, dan HI. Sementara tersangka yang masih buron berinisial MM, masih dilakukan pengejaran oleh petugas.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, ada tiga pelaku yang berhasil kita amankan dan satu pelaku masih DPO (buron-Red),” ujar AKP Hardi Meidikson Samula, saat Konferensi Pers di Mapolsek Ciwandan, Jum’at 10 Januari 2025.

Kata dia, para pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya mencuri tiang lampu PJU di Jalan Raya Ciwandan. “Kebetulan juga baru satu tiang yang dilakukan pemotongan oleh para pelaku,” terangnya.

Dari keterangan para pelaku, lanjut Hardi, mereka melawan petugas karena panik saat dipergoki oleh Kanit Reskrim Polsek Ciwandan dan seorang anggota intel tersebut. Upaya penggagalan aksi pencurian ini juga, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang memberitahukan adanya aksi pencurian tersebut.

“Saat itu personel kita sudah menyampaikan bahwa dari kepolisian, kami dari Polsek Ciwandan. Namun (pelaku-Red) tetap tancap gas sampai motor anggota pun ditabrak sama dia dan melarikan diri,” katanya.

Sementara itu, dari tangan para tersangka ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil bak terbuka, satu buah tabung oksigen, satu buah tabung gas LPG, satu buah alat las untuk memotong tiang lampu, serta satu batang tiang lampu PJU yang sudah dipotong.

Ketiga pelaku, terancam penjara tujuh tahun untuk aksi pencuriannya dan lima tahun untuk perbuatan melawan petugas. Polisi juga meminta tersangka MM yang masih buron, untuk segera menyerahkan diri. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments