BCO.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pulomerak, meringkus dua orang pelaku pencurian dan pemberatan yang biasa menyasar truk ekspedisi di sekitar Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Kedua tersangka yang masing-masing bernama Dedi Wiranata (29) dan Irsyad Khairi (21) itu, dibekuk polisi di sekitar Terminal Terpadu Merak (TTM) pada Kamis malam 10 Agustus 2023 lalu.
Sebelumnya, kedua tersangka ini sempat membobol sebuah truk yang sedang parkir di wilayah Cikuasa Atas. Para tersangka juga, sempat membawa kabur sebuah handphone milik sopir truk yang ditinggalkan di dalam kendaraannya saat korban hendak makan di warung.
“Kurang dari 3 jam setelah kejadian yang dialami oleh sopir truk, kami langsung mengamankan 2 tersangka ini di sekitar TTM,” kata Kompol Entang Cahyadi, Kapolsek Pulomerak, Jum’at 1 September 2023.
Entang menjelaskan, kedua pelaku sering menjalankan aksi tindak pidana itu dengan menyasar truk yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera. Modusnya, pelaku akan memantau calon targetnya lalu menjalankan aksinya saat korban sedang lengah. “Jadi setelah mengambil barang milik korban, pelaku langsung kabur naik motor. Sering,” jelasnya.
Masih kata Kapolsek, kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Tersangka baru menghirup udara bebas pada tahun 2022 lalu. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor matic beserta STNK dan kunci kontaknya. Selain itu, keduanya juga terancam kembali mendekam dibalik jeruji besi lantaran telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan selama 7 tahun. “Residivis, informasi dari mereka baru keluar 2022 lalu,” terangnya.
Entang mengimbau, sopir truk yang hendak melakukan perjalanan ataupun baru turun dari kapal agar tidak menyimpan barang berharganya di dalam kendaraan saat berhenti di sekitar wilayah Pelabuhan Merak.[]