CILEGON, BCO – Satreskrim Polres Cilegon menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pengrusakan hutan (penebangan pohon) di Pulau Merak Kecil yang terjadi beberapa waktu lalu. Pasalnya, penebangan pohon yang berada di area tengah pulau itu disebutkan tanpa adanya izin dari instansi terkait.
Kanit III Satreskrim Polres Cilegon Iptu Chairul Anam menyatakan, pengusutan kasus itu atas adanya laporan dari masyarakat. Selanjutnya ditindaklanjuti dan penyidik langsung melakukan olah TKP di pulau pulau itu.
“Berawal dari informasi masyarakat, saya dan anggota kemudian melakukan penyelidikan dan cek TKP. Kita melihat di TKP, bekas penebangan di lahan, bakar-bakaran disitu,” ujar Iptu Anam kepada wartawan, Jumat kemarin, 26 Juni 2020.
Kata Anam, polisi baru memeriksa satu orang saksi (pedagang). Berdasarkan informasi yang didapat, saksi mengaku sempat melarang oknum warga yang menebang pohon namun tidak didengarkan. Pohon yang ditebang menggunakan parang dan gergaji mesin itu kemudian dibakar ditempat tersebut.
“Saksi yang diperiksa, pedagang disana. Saksi ini sempat menyuruh, melarang tapi karena ada perintah ke oknum tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Anam, penebangan pohon tersebut diduga kuat untuk dibersihkan lahannya untuk pembangunan rumah makan. “Informasinya untuk membuka rumah makan,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi, penebangan pohon di atas hutan yang dilindungi adalah bentuk pelanggaran hukum. Pelaku bisa dijerat Undang-undang nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Pengerusakaan Hutan.
Hingga saat ini, penyidik telah mengantongi oknum yang melakukan penebangan pohon di hutan Pulau Merak Kecil. Namun, masih menelusuri siapa dalang yang memberi izin pembangunan rumah makan di pulau tersebut. []