CILEGON, BCO – Info gafis yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon kembali menunjukan angka dimana kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Cilegon bertambah menjadi 6 orang dan dua di antaranya dinyatakan sembuh.
Penambahan itu berada di wilayah Kecamatan Citangkil atau tepatnya di Kelurahan Kebonsari.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra dalam tayang audio visualnya menyatakan, warga Kelurahan Kebonsari berinisial E. R (33) itu dinyatakan positif setelah sebelumnya berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
“Hari ini satu orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tersebut dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Aziz.
Dijelaskan Aziz, E. R (33) sebelumnya melakukan kontrol penyakit kanker payudara pada tanggal 20 Mei 2020 di Rumah Sakit Darmais Jakarta sekaligus dilakukan tes darah dan swab, selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2020 kembali lagi ke rumah sakit tersebut untuk melakukan kontrol sekaligus mengambil tes PCR.
“Hasil PCR yang diterima tanggal 28 Mei 2020 tersebut menyatakan bahwa saudari ER terkonfirmasi positif Covid-19,” jelasnya.
Masih kata Aziz, Rumah Sakit Darmais Jakarta langsung memberikan surat rujukan tertanggal 29 Mei 2020 kepada ER, ER yang menyampaikan surat rujukan itu segera melaporkannya Puskesmas Citangkil yang kemudian ditembuskan ke Dinas Kesehatan Kota Cilegon.
“Dan pada hari ini juga, Jumat 29 Mei 2020 yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Banten untuk ditangani lebih lanjut,” ungkapnya. []