BCO.CO.ID – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian merombak sekaligus melantik ratusan pejabat struktural dan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Senin 15 Januari 2024.
Ratusan pejabat yang dilantik antara lain jabatan administrator sebanyak 66 orang, jabatan pengawas 233 orang, jabatan fungsional yang terdiri jabatan pengawas sekolah sebanyak 14 orang, pejabat pengadaan barang dan jasa satu orang, auditor satu orang, analis SDM lima orang, pranata SDM aparatur dua orang, pranata hubungan masyarakat dua orang, serta perencana tiga orang. Selain itu juga dilantik kepala sekolah sebanyak 62 orang dan empat kepala UPTD Puskesmas.
Helldy Agustian menyampaikan, bahwa 2024 merupakan tahun politik karena Indonesia menghadapi pemilu. Sesuai dengan pasal 2 huruf F UU Nomor 20/2023 tentang ASN bahwa penyelenggara negara harus netral.
“Pada kesempatan ini saya ingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis. ASN harus bersikap netral, tapi ASN harus paham, mengerti dan cerdas tentang politik karena sebagai warga negara ASN memiliki hak pilih,” kata Helldy.
Selaku pejabat pembina kepegawaian, ujar Helldy, dirinya mempunyai kewenangan untuk menetapkan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Meski demikian saya melakukan pertimbangan pada objektivitas kepangkatan, kompetensi kinerja dan pengalaman, tanpa membedakan gender, ras suku agama dan golongan yang tentunya sejalan dengan tim penilai kinerja kepegawaian. Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier pegawai sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kepada pejabat yang mendapat promosi jabatan, Helldy berharap mereka mampu membuktikan kemampuannya dengan menunjukkan prestasi yang baik di masa yang akan datang.
Sementara itu, Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin mengatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat di instansi pemerintah merupakan bagian dari penataan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta bagian dari pola pembinaan karier pegawai.
“Pengembangan karier pegawai tidak semata-mata hanya untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih untuk pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar berjalan lebih baik, terutama dalam kaitan program prioritas pembangunan,” jelas Maman. []