Sabtu, September 14, 2024
BerandaEkonomi BisnisPuluhan Kios PKL Berjajar di Trotoar JLS, Ini Kata Satpol PP

Puluhan Kios PKL Berjajar di Trotoar JLS, Ini Kata Satpol PP

CILEGON, BCO.CO.ID – Puluhan kios baja ringan semi permanen tampak mulai menghiasi area trotoar Jalan Lingkar Selatan (JLS). Keberadaan kios tersebut dinilai masih butuh perencaaan dan regulasi yang jelas, terutama soal retribusi yang harus dibebankan kepada pengelola atau pemilik kios, supaya ada pemasukan ke kas daerah.

iklan

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi menyatakan, subtansi aturan membatasi tidak diperbolehkannya berjualan atau mendirikan usaha di atas trotoar seperti tertuang dalam Perda 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di wilayah Kota Cilegon. Sofan menyatakan, pada pasal 4 setiap orang dan badan hukum dilarang menggunakan trotoar.
Akan tetapi, menurutnya, ada Perda Nomor 6 tahun 2003 tentang Pengendalian Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Walikota jika trotoar diperbolehkan untuk dimanfaakan usaha PKL, dengan syarat tidak menghambat dan mengganggu fungsi trotoar.

“Secara substansi dalam Perda 5 tahun 2003 tidak boleh. Namun, ada juga Perda 6 tahun 2003 dan Perwal yang memperbolehkan selama tidak mengganggu pengguna jalan,” kata Sofan Maksudi, Senin 22 Maret 2021.

Masih kata Sofan, Dari sisi pengelolaan Disperindag Kota Cilegon harus bisa tegas, sehingga bukan hanya pembinaan dan pentaan saja. Namun, harus diatur retribusi untuk pemasukan ke kas daerah. “Jangan sampai justru masuk ke oknum saja. Harus ada pengaturan untuk pemasukan daerah jika pemerintah memberikan pengelolaan trotoar diperbolehkan. Jangan sampai dipakai malah tidak ada yang masuk ke kas daerah,” terangnya.

Ia juga menyarankan, harus ada tim terpadu yang menangani permasalah pembinaan dari berbagai dinas terkait. misalnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang lantaran berhubungan dengan aset trotoar, dan Satpol PP untuk penertiban. “Kedepan jangan sampai ada Satpol PP yang disalahkan, padahal tidak terlibat dalam tim terpadu, ada dinas DPUTR terkait seperti pengamanan aset trotoar dan lainnya, perencanaan harus jelas dari Disperindag,” pungkasnya.

Sementara dihubungi via telepon, Ketua Perkumpulan Pedagang Kota Cilegon (Perkoci) Feriyana mengungkapkan, pihaknya tidak keberatan adanya aturan retribusi jika hal itu dilakukan dinas atau pemerintah. Bahkan, hal tersebut menjadi bagus karena adakan ada perlindungan ketika menjadi jelas secara aturan. “Memang belum ada cuma kami mengusulkan harus ada, dan itu murah, kami masih sanggup untuk membayar,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Feri, ada kurang lebih 40 kios yang dibangun Perkoci. Ia memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu pengguna hak pejalan kaki. Sebab, lyang ditempati trotoar tersebut selebar 5 meter dari total 10 meter luas trotoar, sehingga masih tersisa untuk pengguna trotoar.

“Kami pastikan dan jamin tidak akan mengganggu pengguna trotoar. Bahkan, kami akan tata sebaik mungkin. Kami juga jamin tidak akan ada hal negatif seperti warung remang-remang dan lainnya untuk disini,” tutup Feri. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments