CILEGON, BCO.CO.ID – Seorang pria bernama Jenal Efendi (47) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang lansia yang berprofesi sebagai pemulung bernama Saryati (69), warga Kavling Blok C, RT 003/006, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin Yusuf menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban tengah mencari barang bekas di sekitar Stasiun Cilegon. Kemudian, pelaku melihat korban sedang memungut barang bekas juga lalu terjadi cekcok antar keduanya, pelaku langsung memukul korban hingga tersungkur. “Kemudian tiba-tiba pelaku memukul Saryati sehingga mengalami luka benjol pada bagian pelipis mata,” ujar AKP Arief Nazarudin Yusuf, Kasatreskrim Polres Cilegon, Senin 05 April 2021.
Karena perbuatannya itu, lanjut AKP Arief, pelaku sempat dikejar oleh warga dan langsung dibawa ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan. “Akibat dari perbuatan tersebut di muka umum, pelaku di kejar masyarakat sekitar,” katanya.
Masih kata Kasatreskrim, saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman 2 tahun penjara. “Sudah diamankan, pemeriksaan dulu,” pungkas AKP. Arief. []