BCO.CO.ID – PT Bungasari Flour Mills Indonesia, buka suara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 93 orang yang bekerja di pabrik tersebut. Menurut perusahaan, buruh yang di PHK tersebut disebabkan karena telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Dikonfirmasi wartawan, HR Operation Manager PT Bungasari Flour Mills Indonesia Pandu Dewayana menyampaikan, para buruh yang di PHK telah mengabaikan perintah hingga dijatuhi sanksi indisipliner berupa pemutusan hubungan kerja.
“Sebenarnya kita bukan mem-PHK yang mogok kerja tetapi, mereka yang seharusnya bekerja (itu malah-Red) tidak bekerja. Karena mereka melakukan aksi mogok kerja di luar ketentuan yang berlaku. Jumlah itu seiring waktu mogok kerja ini terus berlangsung, jumlah itu akhirnya bertambah terus. Saat ini sudah mencapai 93 orang yang ter-PHK,” ujar Pandu Dewayana, Kamis 19 Juni 2025.
Pandu menjelaskan, pihaknya juga telah memberikan sanksi berjenjang berupa teguran dan surat peringatan. Namun, puluhan buruh tetap mengabaikan peringatan itu yang mengakibatkan mereka di PHK. Diakuinya, para buruh memang sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait aksi yang akan dilakukan pada pekan pertama. Namun pada pekan kedua, buruh menyampaikan surat pemberitahuan yang dianggap menyalahi aturan karena waktunya tidak tepat.
“Semua kami kenai peringatan tersebut. Semua berjenjang, mereka tidak mengindahkan, yang akhirnya dengan berat hati ya kami keluarkan pemutusan hubungan kerja tersebut,” katanya.
Di lain sisi, Pandu juga bilang, imbas persoalan tersebut terjadi efek domino cukup terhadap operasional pabrik maupun mitra perusahaan ataupun buruh harian yang pada akhirnya terganggu dan dinilai sangat dirugikan. Meskipun begitu, banyak buruh yang bekerja tetap mempertahankan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar.
“Jumlah orang yang ingin bekerja itu lebih banyak daripada mereka yang mogok kerja, jadi kita akan tetap bertahan bagaimana ini pabrik tetap bisa beroperasi. Kalau kita berbicara kerugian sudah pasti ada kerugian di kita. Ini efek dominonya jauh lebih besar,” pungkas Pandu.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya belum menerima surat tembusan terkait pemecatan 93 orang buruh di PT Bungasari Flour Mills Indonesia. Selain itu, Faruk juga sedang menunggu pendaftaran pencatatan perselisihan yang disampaikan oleh serikat buruh sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industri. “Sudah kalau secara lisan, namun belum menerima surat tembusannya,” kata Faruk.
Sekedar diketahui, Wali Kota Cilegon Robinsar telah meminta PT Bungasari Flour Mills Indonesia untuk tidak mem-PHK para buruh. Robinsar mengajak para pihak untuk menurunkan egonya masing-masing guna mencari solusi terbaik terhadap persoalan tersebut. Namun meskipun begitu, manajemen perusahaan secara tegas akan tetap menjalankan regulasi yang telah ditentukan. []
