Jumat, April 17, 2026
BerandaHukum & KriminalPolsek Bojonegara Ungkap ‘Rayap Besi’ Saat Beraksi di Dua Pabrik: Tiga Ditangkap,...

Polsek Bojonegara Ungkap ‘Rayap Besi’ Saat Beraksi di Dua Pabrik: Tiga Ditangkap, Dua Buron

BCO.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Bojonegara melakukan operasi tangkap tangan atau menggerebek para pelaku pencuri tembaga atau rayap besi, saat beraksi di pabrik PT Pacific Fibretama dan di PT Artha Prima Nasional di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, pada Minggu 26 Oktober 2025 dan Senin 03 November 2025.

Pada perkara tertanggal 26 Oktober 2025 di pabrik PT Pacific Fibretama, petugas mengamankan AO dan HI yang berusaha melarikan diri dengan cara bersembunyi pada tabung pipa baja usai kedapatan mencuri tembaga pada salah satu mesin dengan nilai kerugian mencapai Rp135 juta.

Kapolsek Bojonegara IPTU Satria Wibowo menjelaskan, pelaku masuk ke dalam area gudang PT Pacific Fibretama menaiki pagar tembok menuju ke dalam mesin Trance Centravac tempat pipa tembaga. Kemudian pelaku melepas satu per satu pipa tembaga dengan cara menggunakan dua alat pipa besi, setelah pipa tembaga terlepas kemudian dikumpulkan dan dimasukan ke dalam karung untuk dibawa keluar dari area gudang.

“Kami lakukan penggerebekan, dan Alhamdulilah kami berhasil mengamankan dua orang yang saat ini sudah kami tahan,” kata IPTU Satria Wibowo, Jum’at 7 November 2025.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan dua karung tembaga hasil curian, satu unit sepeda motor, dan dua buah pipa besi yang digunakan untuk melepas tembaga dari mesin tersebut.

Sementara pada perkara kedua di PT Artha Prima Nasional pada Senin 03 November 2025, petugas menangkap seorang mantan Satpam berinisial SI yang kedapatan mencuri kabel listrik berukuran besar dengan panjang kurang lebih 45 meter.

Menurut Kapolsek, SI beraksi bersama dua orang lainnya yang saat ini buron atau DPO. Kasus ini terbongkar, setelah petugas mendapat informasi terkait aksi tersebut. “Pelaku masuk ke dalam area gudang PT Artha Prima Nasional dengan cara menaiki dan mencongkel dinding pagar, setelah di dalam gudang pelaku mengambil gulungan kabel dengan menggunakan alat gunting potong. Kemudian pelaku memotong kabel dan mengeluarkan kabel melaluli dinding pagar yang telah dirusak,” jelasnya.

Saat dilakukan upaya penangkapan, lanjut IPTU Satria, kedua rekan SI kabur meninggalkan pelaku sendirian bersama dengan barang bukti hasil curiannya. Adapun nilai kerugian akibat pencurian yang dilakukan para pelaku, tercatat senilai lebih dari Rp68 juta.

“Dari tiga orang pelaku, satu kami amankan sementara dua lainnya sedang kami buru dengan status buron. Karena pada saat kejadian, pelaku lari dengan cara melompati tembok,” ungkap IPTU Satria.

Ketiga tersangka ‘rayap besi’ itu, terancam penjara selama 7 tahun kurungan bui karena melanggar Pasal 363 KUHPidana. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments