Senin, Januari 20, 2025
BerandaEkonomi BisnisPolres Cilegon Tangkap Pengoplos Air Minum Merk Aqua Kemasan Galon di BPI

Polres Cilegon Tangkap Pengoplos Air Minum Merk Aqua Kemasan Galon di BPI

CILEGON.BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon mengamankan lima pelaku pengoplos air minum kemasan galon di sebuah depot air isi ulang di Komplek Bumi Panggung Indah (BPI), Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Dalam agenda gelar pengungkapan perkara di Mapolres Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 6 orang pelaku tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan.

“Lima orang pelaku telah berhasil diamankan yakni MB (32), TH (30), SF (33), YR (30) dan SM (30), dan 1 orang pelaku tengah dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Eko, Jumat 22 Juli 2022.

Eko melanjutkan, kelima pelaku dibekuk petugas Satreskrim Polres Cilegon yang tengah berpatroli dan mencurigai aktifitas di depot tersebut.

“Petugas yang tengah melakukan patroli kemudian melihat di salah satu gudang agen Aqua, keadaan tertutup namun melihat adanya kegiatan yang mencurigakan. Sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan ke dalam gudang dan melihat pelaku MB, SF dan TH sedang mengganti tutup galon bermerk Hydro X-Tra dengan tutup galon bermerek Aqua. Sementara air galon tersebut bersumber dari depot air,” kata Eko.

Kapolres menyebutkan, para pelaku telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan.

“Dalam satu bulan bisa memproduksi kurang lebih 2.500 galon, dijual dengan harga Rp16.000. Keuntungan Rp2.000 per galon, keuntungannya mencapai Rp28 juta per bulan,” ujarnya.

Di tempat sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menuturkan, pihaknya menyita sebanyak 90 galon yang telah disegel dengan tutup asli namun diduga isinya palsu atau oplosan, serta tisu, dan tutup galon asli.

Pelaku, lanjut Nandar, dapat mengoplos air minum kemasan galon yang ditukar dari salah satu merek ke merek yang lain mencapai kurang lebih 100 galon setiap harinya.

“Pelaku mengganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-Tra diganti dengan tutup galon bermerk Aqua dan di distribusikan ke toko atau warung untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.

Nandar menambahkan, MB yang memiliki gudang dan depot air isi ulang, memiliki peran memberi perintah dan mendapat keuntungan. Sementara pelaku lainnya membantu proses oplos air kemasan galon tersebut.

“Sementara tersangka SS masih dicari keberadaannya atau masuk dalam DPO. SS memiliki akses ke salah satu merek, yang mana tersangka dapat menyuplai dan memberi tutup merek ke MB,” ujarnya.

Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat lebih teliti saat membeli air kemasan galon yang dijual di sejumlah warung atau distributor.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf (A) dan (D) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 jo. Pasal 99 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments