Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaPetugas PPK yang Foto Bareng Relawan Terancam Dipecat

Petugas PPK yang Foto Bareng Relawan Terancam Dipecat

CILEGON, BCO – Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) asal Kecamatan Pulomerak berinisial TR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon telah memberikan rekomendasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.

Dikatakan Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi, petugas PPK telah melakukan pelanggaran kode etik yang mana berdasarkan aturan Perundangan – Undangan No 07 Tahun 2017 dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Kepemiluan, yang bersangkutan terancam dipecat dari jabatannya sebagai petugas PPK. Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan pengawas penyelenggara pemilu tersebut.

“Ya kalau dari Bawaslu sendiri memang itu memenuhi unsur pelanggaran kode etik,” ujar Siswandi di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Jumat 03 Juli 2020.

Kendati demikian, kata Siswandi, meskipun Bawaslu Kota Cilegon sudah memberikan rekomendasi terhadap KPU Kota Cilegon. Namun Bawaslu tidak bisa memastikan hasilnya sebab, petugas PPK itu merupakan internal KPU Kota Cilegon.

“Kalau untuk internal, KPU sendiri yang kemudian melakukan tindak lanjut dari rekomendasi tersebut. Karena ada prosedur tersendiri dari KPU terhadap pelanggaran dari jajarannya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Irfan Alfi mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu. Meski demikian, KPU Cilegon akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan membuat dewan pemeriksa.

“Hasilnya belum, nanti ada pemeriksaan dari dewan pemeriksa. Ada prosedurnya kan,” kata Irfan Alfi, Ketua KPU Kota Cilegon terkonfirmasi.

Lebih lanjut dikatakan Irfan, saat ini petugas PPK Kecamatan Pulomerak itu sudah diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari tanggal 03 – 05 Juli 2020. Sudah diperiksa berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu,” tukasnya.

Sebelumnya dikabarkan, Bawaslu Kota Cilegon menemukan salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulomerak melanggar aturan fakta integritas lantaran menghadiri deklarasi salah satu Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota yang akan bertarung di Pilkada Cilegon 2020. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments