Selasa, Februari 18, 2025
BerandaPenumpang Naik 60 Persen, PT ASDP Merak Belum Terapkan Rapid Tes Antigen

Penumpang Naik 60 Persen, PT ASDP Merak Belum Terapkan Rapid Tes Antigen

CILEGON, BCO.CO.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, jumlah penumpang di Pelabuhan Merak yang berlokasi di Kota Cilegon, meningkat 60 persen jika dibandingkan tahun 2019 lalu.

Peningkatan itu diduga karena banyaknya masyarakat yang beralih dari moda transportasi udara ke transportasi darat untuk sementara waktu. Berdasarkan catatan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, kenaikan yang cukup siginifikan terjadi pada pengguna jasa atau penumpang kendaraan pribadi dengan total mencapai hampir 60 persen. Selanjutnya, total kendaraan yang menyebrang melalui jalur Perairan Selat Sunda ini naik 30 persen. Sementara untuk penumpang pejalan kaki, tercatat turun sekitar 45,04 persen.

“Yang menarik itu kendaraan roda empat. Itu naiknya tinggi sekali hampir 60 persen, tepatnya 59,89 persen. Sekarang bahkan mungkin ada perpindahan moda sementara dari udara ke darat yang diteruskan ke moda transportasi penyebrangan,” kata Ira Puspita Dewi, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry di Dermaga Eksekutif, Minggu 20 Desember 2020.

Ira menjelaskan, pihaknya terus melakukan perbaikan pada sistem pelayanan di pelabuhan terpadat di Indonesia itu. Selain itu, dikatakan Ira, puncak lonjakan penumpang di Pelabuhan Merak diprediksi bakal terjadi pada tanggal 23 – 24 Desember 2020 mendatang.

Disinggung soal penerapan rapid tes antigen bagi pengguna jasa moda transportasi laut tersebut, Ira mengaku, Pelabuhan Merak belum menerapkan aturan itu. Namun PT ASDP Indonesia Ferry saat ini masih menunggu kebijakan tersebut dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan).

Rapid tes antigen merupakan upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Pada prinsipnya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah, kita akan mengikuti,” kata Ira Puspita.

Ditanya soal apakah harus ada syarat membawa surat sehat, diakuinya, bahwa hal tersebut merupakan wewenang KKP.

“Sejauh ini kami belum ada pemberlakukan secara spesifik, itu wewenangnya KKP juga. Gugus tugas, kami hanyalah pengangkutnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan pemerintah mengganti rapid tes antibodi dengan rapid tes antigen berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 08 Januari 2021. Rapid tes antigen berlaku 14 hari sejak diterbitkan. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments