BCO.CO.ID – Kendaraan truk angkutan tambang bakal dilarang melintas di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, pada tanggal 13-29 Maret 2026 atau pada saat bertepatan dengan Angkutan Lebaran 2026.
Selain itu, truk-truk tersebut juga dilarang masuk dalam area Pelabuhan PT Pelindo Ciwandan saat momen arus mudik maupun arus balik.
“Larangan truk melintas di JLS mulai berlaku Jumat 13 Maret dari pukul 12.00 WIB sampai Minggu 29 Maret pukul 24.00 WIB,” ungkap AKBP Martua Silitonga, Kapolres Cilegon, Senin 2 Maret 2026.

Martua bilang, apabila masih terdapat truk yang nakal melintas di area JLS Cilegon pada waktu yang sudah ditentukan, maka pihaknya menyesuaikan sanksi dari Peraturan Gubernur Nomor 567.
“Sanksi akan sesuaikan dengan peraturan Gubernur Nomor 567, di SKB juga tertera bahwa truk tambang dilarang melintas saat arus mudik Lebaran Idul Fitri,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada para supir truk untuk tidak melintas pada waktu yang sudah ditentukan yakni pada Jumat 13 Maret dari pukul 12.00 WIB hingga Minggu 29 Maret pukul 24.00 WIB.
“Mohon kerjasamanya untuk periode tanggal tersebut untuk tidak melintas di JLS, karena dilakukan pembatasan angkutan barang atau galian,” imbuhnya.
Diketahui, nantinya akan ada 13 pos keamanan, 2 pos pelayanan, dan 1 pos terpadu disepanjang jalur mudik. Selain itu, apabila terjadi bencana alam saat arus mudik Lebaran Idul Fitri, maka penyeberangan akan dialihkan pada satu titik yakni di Pelabuhan Merak. []

