JAKARTA, BCO.CO.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, didampingi Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg) Setya Utama, telah menerima surat Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap Pemberhentian. Surat yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, kepada Mensesneg di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 22 Januari 2021, pukul 10.40 WIB.
Terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, Ketua DPR RI Puan Maharani dalam suratnya menyebutkan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 Januari 2021 telah menyetujui laporan Komisi III DPR RI untuk mengangkat Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun.
Sementara itu sehari sebelumnya, Kamis 21 Januari 2021, DPR memberikan persetujuan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang baru, pengganti Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.
Diketahui bahwa Presiden Jokowi sebelumnya hanya mengusulkan satu nama mantan Kapolda Banten ini guna mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Listyo sendiri saat ini menjabat Kabareskrim Polri. []