CILEGON, BCO.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon meringkus dua orang tersangka pencurian sepeda motor yang beroperasi di Lingkungan Lebak Indah, RT 002 RW 009, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 lalu.
Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Supriyatna alias Ujang (38), dan Sukimat (24). Mereka diringkus polisi di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, pada pada hari Senin, 22 Februari 2021.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP. Arief N Yusuf mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan warga yang pernah kehilangan sepeda motornya lalu kemudian ditindak lanjuti oleh kepolisian. Salah satu tersangka merupakan spesialis curanmor.
“Ujang itu spesialis pencurian ranmor, sudah sering melakukan aksinya,” ujar AKP Arief N Yusuf, Rabu 24 Februari 2021.
Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan keduanya. Barang bukti itu berupa, satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah A 3803 SU, satu unit kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam A 4835 VX, satu unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam A 6893 SW, dua buah mata kunci, serta tiga buah kunci sepeda motor Honda.
“Kita amankan barang bukti ke Mapolres Cilegon beserta tersangka,” jelasnya.
Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara karena telah melakukan perbuatan pencurian dan pemberatan terhadap barang orang lain. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan tersebut. []