Selasa, Februari 18, 2025
BerandaMalam Tahun Baru, Truk Dilarang Melintas di Jalan Gerem dan Tol Merak-Tangerang

Malam Tahun Baru, Truk Dilarang Melintas di Jalan Gerem dan Tol Merak-Tangerang

CILEGON, BCO – Pada malam Tahun Baru 2020 mendatang, tiga ruas jalan yang berada di Provinsi Banten, dan dua di antaranya masuk Wilayah Kota Cilegon (Tol Merak-Tangerang, dan Jalan Raya Gerem-Merak). Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perhubungan akan memberlakukan larangan bagi truk yang melintas di dua jalur ini.

Hal tersebut dibenarkan Kasatlantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman. Menurut AKP Ali, pelarangan ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan saat malam pergantian tahun. “Sesuai edaran dari menteri perhubungan, untuk mengurangi kepadatan. Pembatasan berlaku tanggal 31 sampai dengan 1 Januari 2020,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat 27 Desember 2019.

Adapun pelarangan ini berlaku pada truk dengan jenis sumbu tiga keatas atau truk tronton. Selain itu, kepolisian juga akan melakukan pengamanan di jalur wisata dan tempat keramaian lainnya yang tak luput dari perhatian instansi terkait dalam rangka menjaga kondusiviitas pada malam pergantian tahun. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments