Jumat, Januari 16, 2026
BerandaPemerintahanLagi, Imigrasi Cilegon Pulangkan Paksa Warga Korea Selatan

Lagi, Imigrasi Cilegon Pulangkan Paksa Warga Korea Selatan

BCO.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial RC. RC dipulangkan pada Rabu 13 Agustus 2025, karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau diduga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati serta menaati peraturan perundang-undangan di wilayah Indonesia,” ujar Aditya Putranto, mengutip isi pasal tersebut, Sabtu 16 Agustus 2025.

Aditya bilang, pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA 878, setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan orang asing secara konsisten, profesional, dan berintegritas guna menjaga kedaulatan serta keamanan negara,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments