CILEGON.BCO.CO.ID – Kepala Kemenag Kota Cilegon Lukmanul Hakim mengajak masyarakat Cilegon untuk tetap mempertahankan kerukunan beragama. Hal itu disampaikannya usai mengikuti Pelantikan PAW Ketua MUI Kota Cilegon, di Pemkot Cilegon, Kamis 12 Mei 2022.
“Ya sebenarnya masyarakat Cilegon ini sudah rukun, tinggal kita mempertahankan kerukunan itu,” ujar Lukmanul Hakim.
Ia juga menyoroti isu yang pernah berkembang terkait pembangunan tempat ibadah agama lain. Menurutnya, ada prosedur yang harus dipenuhi agar itu bisa dilakukan, utamanya adalah perizinan dan syarat-syarat lain yang harus ditempuh.
“Terkait dengan isu pembangunan gereja itu prosedur yang ditempuh oleh saudara kita itu belum sesuai dengan PBN. Kalau kita membangun tempat ibadah itukan harus pakai prosedur, pake rekomendasi dari FKUB, dari Kementerian Agama, dari pemerintah kota, jadi prosedurnya belum,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan, persetujuan masyarakat dan persetujuan pemerintah merupakan hal mutlak dalam pembangunan suatu tempat ibadah.
“Tidak ada (larangan) selama itu memenuhi peraturan pemerintah. (Persetujuan masyarakat sekitar) menjadi syarat utama, di PBN itu ya 90 surat pernyataan persetujuan masyarakat sekitar itu yang utamanya,” pungkasnya. []