CILEGON.BCO.CO.ID – Satlantas Polres Cilegon memberikan pelayanan khusus atau prioritas bagi penyandang disabilitas yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui SIMBADA atau SIM bagi disabilitas dan kelompok rentan, penyandang disabilitas bisa tetap produktif dan taat lalu lintas saat beraktifitas di jalan raya meskipun memiliki keterbatasan fisik.
Kasatlantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo mengatakan, pelayanan Simbada sudah ada sejak 2020 lalu yang kemudian diperkuat dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2 Huruf J dan K.
Pada pelayanan SIMBADA, seluruh persyaratan pelayanan dilakukan secara jemput bola dengan menyediakan tenaga kesehatan dan penguji psikologi yang siaga setiap saat bila dibutuhkan. “Prosedur penerbitan SIM D (Sim Khusus Disabilitas dan Kelompok Rentan-Red) tidak jauh berbeda dari SIM lainnya, dimulai dari pendaftaran,registrasi,identifikasi,ujian teori dan ujian praktek.
Namun dalam ujian praktek, pemohon diperkenankan memakai kendaraan modifikasinya,” ujar AKP Yusuf Dwi Atmodjo, Selasa 18 Januari 2022.

Bahkan dalam pelaksanaannya, pemohon mandapatkan prioritas utama dibandingkan dengan pemohon lainnya yang memiliki kondisi normal. Tak hanya itu saja, SIM D ini juga digunakan penyandang disabilitas pada kendaraan yang telah dimodifikasi atau disesuaikan dengan kondisi pemohon. “Selain diutamakan dari segala hal, kebanyakan yang sudah kita proses mereka bawa kendaraan sendiri yang menyesuaikan dengan kondisinya,” jelasnya.
Saat ini, lanjut AKP Yusuf, baru ada empat orang penyandang disabilitas yang telah memiliki SIM D tersebut. Sedikitnya pemohon ini kemungkinan karena para penyandang disabilitas merasa tidak tahu dengan inovasi yang disediakan Satlantas Polres Cilegon. “Tujuannya memang, jangan sampai kondisi mereka menghalangi produktivitasnya dalam segala hal di masyarakat,” imbuhnya.
Selain SIM D untuk pengguna sepeda motor penyandang disabilitas, ada juga SIM D I bagi pengguna kendaraan roda empat atau setara SIM A. Kemudian untuk mencakup lebih banyak penyandang disabilitas yang taat terhadap aturan lalu lintas, Satlantas Polres Cilegon juga bakal melakukan upaya jemput bola melalui Bhabinkamtibas terhadap penyandang disabilitas yang produktif berkegiatan menggunakan kendaraan bermotor.
“Kedepan kita mapping melalui Bhabinkamtibas, intinya ada treatment khusus buat mereka. Salah satunya upaya jemput bola atau kegiatan yang memancing mereka untuk tetap produktif dan taat aturan lalu lintas,” pungkas Kasatlantas Polres Cilegon. []
