JAKARTA, BCO – Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran perihal penggunaan Bilik Desinfektan (Desinfection Chamber) yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia yang menganjurkan penggunaan bilik desinfektan pada tempat dan fasilitas umum.
Surat edaran bernomor HK.02.02/III/375/2020 dan dikeluarkan Jumat, 03 April 2020 serta ditanda tangani dr. Kirana Pritasari Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat pada Kemenkes RI menyatakan beberapa poin anjuran yang mengacu pada beberapa aturan pemerintah diantaranya.
1. Desinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati (non-biologis, seperti pakaian, lantai, dinding) (Centers for Disease Control rind Preuenłion, CDC). Desinfeksi dilakukan terhadap permukaan (lantai, dinding, peralatan, dan lain-lain), ruangan, pakaian, dan Alat Pelindung Diri (APD).
2. Bilik desinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendesinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang- barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia. Berdasarkan informasi dari lapangan, berbagai macam cairan desinfektan yang digunakan untuk bilik desinfeksi ini di antaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/ natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70%, amonium kuarterner (seperti benzalkonium Florida), hidrogen peroksida (HcOc) dan sebagainya. Desinfektan tersebut merupakan desinfektan yang digunakan untuk mendesinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.
3. Menurut WHO, menyemprotkan desinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian. Pajanan desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan. Selain itu, penggunaan desinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah.
Oleh karena itu, Kemenkes juga menyarankan masyarakat untuk mandi dan membersihkan diri sesegera mungkin jika terpaksa keluar rumah. Selalu hindari kerumunan dan menjaga jarak. []