Minggu, Oktober 6, 2024
BerandaHukum & KriminalKejari Cilegon Terima Empat Tersangka Kasus Narkotika yang Ditangkap BNN di Merak

Kejari Cilegon Terima Empat Tersangka Kasus Narkotika yang Ditangkap BNN di Merak

BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kota Cilegon meneriman penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), dari penyidik Tim Deputi Pemberantasan BNN Republik Indonesia terkait tindak pidana narkotika yang menjerat M, I, CS dan AW, Rabu 11 September 2024.

Kasi Intelijen Kejari Kota Cilegon Nasruddin menyampaikan, pada tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB Tim dari Deputi Pemberantasan BNN mendapatkan informasi adanya satu unit truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan Nopol BL 8152 ZO berangkat dari Bireuen, Aceh menuju Jakarta membawa narkotika jenis shabu dengan ditumpuk oleh barang-barang komoditi kelapa dan buah-buahan.

Selanjutnya petugas Deputi Pemberantasan menindaklanjuti informasi dengan membagi dua tim, tim melakukan penyelidikan disekitar wilayah Jalan Lintas Sumatera Palembang-Lampung. Pada tanggal 13 Mei 2024 pada pukul 17.00 WIB truk masuk ke dalam kapal ferry untuk menyebrang ke Merak.

Pada saat truk tersebut keluar dari kapal ferry sekira pukul 23.00 WIB di sekitar wilayah Jalan Nasional KM 19, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, petugas yang dibantu anjing pelacak (K9) menggeledah muatan truk mitsubishi canter berwarna kuning dengan nopol BL 8152 ZO dengan di bantu anjing pelacak (K-9) dan menemukan dua karung berwarna putih yang didalamnya narkotika jenis shabu sebanyak 20 puluh bungkus plastik kuning Guanyinwang.

“Narkotika jenis sabu sebanyak 20 puluh bungkus plastik kuning Guanyinwang dengan berat kurang lebih 20.792,7 gram,” kata Nasruddin.

Dijelaskan, Perbuatan keempat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PL 209 FE /V/ 2024 / PUSAT LAB NARKOTIKA, tanggal 22 Mei 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening tersebut diatas adalah benar Mengandung Metamfetamina,” jelasnya.

Barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu kristal dengan berat brutto ± 20.792,7 gram atau lebih dari 20 kilogram itu, telah dilakukan pemusnahan berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor: Sp.Musnah/03-NAR/VI/2024/BNN tanggal 24 Juni 2024 sebanyak 20 bungkus. “Bahwa keempat tersangka selanjutnya dilakukan Penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak Tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Cilegon,” pungkas Nasruddin. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments