TANGERANG, BCO.CO.ID – Sejumlah remaja berusia belasan tahun yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di Kampung Cibolang, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diamankan pihak kepolisian saat melakukan Operasi Cipta Kondisi di wilayah tersebut.
Selain membawa delapan remaja berusia 15-19 tahun, operasi yang dipimpin Kapolsek Pasar Kemis Kompol Rifki Seftirian tersebut juga turut mengamankan tujuh unit sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Rifki Seftirian mengatakan, operasi itu dilakukan mulai Sabtu malam hingga Minggu dinihari dengan menyasar area-area yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada saat Pandemi Covid-19. Selain itu, kegiatan ini juga untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan dan mengganggu Kamtibmas saat pelaksanaan ibadah puasa berlangsung. “Kita amankan tujuh unit kendaraan dan delapan orang remaja tanggung yang tengah berkumpul dan terindikasi akan melakukan balap liar. Kegiatan ini kita lakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan pada masyarakat apalgi saat ini sedang dalam kondisi bulan suci ramadhan,” ujar Kompol Rifki Seftirian, Minggu 18 April 2021.
Para remaja yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pasar Kemis untuk dilakukan pendataan dan pembinaan yang kemudian akan diserahkan kembali kepada orang tuanya. Meski tidak ditemukan barang-barang berbahaya dibawa remaja tanggung ini, namun kepolisian mendapati salah seorang remaja yang terindikasi sedang dalam keadaan mabuk.
“Ada satu orang kemungkinan dalam pengaruh alkohol, kita lakukan pendataan dan pembinaan selanjutnya kita minta orang tuanya untuk menjemput mereka ini,” ujarnya.
Adapun kendaraan roda dua yang berhasil diamankan tersebut adalah, tiga unit Suzuki Satria FU, satu unit Yamaha Vega R, satu unit Honda Beat, dan dua unit Honda Vario.
Kompol Rifki menjelaskan, Operasi Cipta Kondisi dan Operasi Skala Besar PPKM tersebut meliputi wilayah Polsek Pasar Kemis, Perumahan Batavia, Jalan Raya Pasar Kemis-Rajeg, Jalan Raya Pondok, dan Jalan Raya Joglo. Dalam operasi tersebut juga petugas membubarkan kelompok remaja yang tengah berkumpul di salah satu ruang terbuka di wilayah perumahan.
Masih kata Rifki, petugas kepolisian juga turut memberikan himbuan kepada para pelaku usaha yang masih kedapatan melanggar jam malam pada saat pemberlakuan PPKM di wilayah Tangerang. “Imbauan ini kita lakukan semata-mata untuk saling melindungi, karena Covid-19 ini kan masih menjadi persoalan. Apalagi di wilayah Tangerang, kita sama-sama taat prokes demi melindungi diri kita masing-masing dari Covid-19,” pungkasnya.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan operasi tersebut dengan melakukan pemadatan aktifitas demi menciptakan lingkungan yang aman dan rasa nyaman bagi masyarakat. []