CILEGON, BCO – Puluhan buruh PT Selago Makmur Plantation mendatangi Kantor DPRD Kota Cilegon untuk mengadukan manajemen perusahaan yang melakukan Pemutusan Hak Kerja (PHK) terhadap 61 orang buruh yang dipecat secara sepihak beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan BCO saat rapat dengar pendapat (hearing) itu, hadir pihak manajemen PT Selago Makmur Plantation, Dinas Ketenagakerjaan Kota Cilegon, Ketua FSKEP Cilegon, dan puluhan buruh.
Rapat yang berjalan alot itu akhirnya selesai dengan riuh tepuk tangan buruh lantaran Disnaker yang mengeluarkan peringatan kepada PT Selago Makmur Plantation yang menyalahi aturan perundang-undangan tentang PHK buruh.
“Alhamdulilah kita mendapatkan titik temu untuk menjembatani antara PT Selago dan buruh bersama Disnaker. Jadi memang ketika mem-PHK itu tidak mengikuti aturan prosedur perundang-undangan yang ada di Indonesia, salah satunya kan kalau untuk mem-PHK harus ada wacana dulu, pemberitahuan dan pengumuman ke pihak Disnaker ini tidak dilakukan,” ujar Sekertaris Komisi II DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta kepada wartawan usai menghadiri hearing dengan buruh di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu, 24 Juni 2020.
Dikatakan Qoidatul Sitta, berdasarkan hasil rapat bersama manajemen serta buruh, Disnaker Cilegon menjatuhkan peringatan kepada PT Selago Makmur Plantation. Selain itu, Komisi II DPRD Kota Cilegon juga merekomendasikan untuk dilakukan mediasi secara berturut-turut selama tiga hari kedepan.
“Maka dari itu Disnaker juga memberikan sanksi berupa SP 1 terkait hal itu ke PT Selago karena sudah melanggar aturan perundang-undangan. Rekomendasinya sekarang akan dilakukan mediasi kembali ke semua pihak terkait diatas materai,” katanya.
Masih kata Sitta, PHK terhadap 61 karyawan PT Selago Makmur Plantation masih dalam proses mediasi yang akan dilaksanakan Kamis besok hingga Sabtu mendatang.
“Di pending dulu, sebelum ada (keputusan) besok kita jam 9 pagi ada rapat di Disnaker,” ujarnya.
Meskipun industri terdampak Covid-19, namun dewan berharap mereka dipekerjakan kembali.
Sementara itu, Plant Manager PT Selago Makmur Plantation Lim Song Kui tidak banyak berkomentar perihal hasil rapat bersama Komisi II DPRD Kota Cilegon, Disnaker Cilegon, dan puluhan buruh itu.
Menurut Lim, keputusan PHK tersebut begitu cepat sehingga menimbulkan reaksi dari buruh yang dipecat tersebut.
“Memang sebenarnya kita maunya minta pihak ketiga Disnaker, cuma itu yang tadi kita sebutin situasinya mengalir begitu cepat akhirnya bingung pak,” kata Lim singkat. []