Selasa, November 12, 2024
BerandaHumanioraGebrak Banten Ultimatum Walikota Cilegon Tertibkan Warem dan Segel THM di JLS

Gebrak Banten Ultimatum Walikota Cilegon Tertibkan Warem dan Segel THM di JLS

iklan

CILEGON, BCO.CO.ID – Organisasi masyarakat Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) Banten menantang Pemkot Cilegon untuk segera membongkar keberadaan warung remang-reamng dan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Jalan Lingkar Selatan, perbatasan Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Tantangan itu dituangkan dalam surat yang dilayangkan ormas ini kepada Walikota Cilegon Edi Ariadi.

“Janjinya akan menertibkan warem, dan THM akan disegel. Pak wali mau menertibkan semua hiburan malam, baik yang buka, atau tidak. Dan bongkar Warem di JLS yang masuk wilayah Cilegon,” kata Perwakilan Gebrak Cilegon, Andika Majid Firizqi, Rabu 18 November 2020.

Ia mengatakan, secara geografi warem di JLS berada di wilayah Kota Cilegon di mana kawasan ini dianggap mencoreng citra Banten sebagai kota santri dan kota ulama. Ia juga berharap, Pemkot Cilegon segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak memancing emosi warga.

“Semoga tidak seperti Pemkab Serang yang digeruduk massa,” harapnya.

Meski begitu, Pemkot Cilegon dinilai dapat menepati janjinya serta menegakan aturan hukum yang ada seperti Perda nomor 5 tahun 2001, dan Perwal Nomor 300/145-Disparbud/2014 tentang penutupan penyelanggaraan THM. Gebrak Banten memberikan kesempatan waktu 2 hari kepada Pemkot Cilegon untuk menggusur keberadaan warem tersebut. Pihaknya mengaku akan lepas tangan apabila masyarakat menduduki kantor Pemkot Cilegon ketika pemerintah tidak bisa menepati janjinya itu.

“Ini kan secara hukum dasarnya untuk nutup ada, kalau pemerintah punya keinginan kesitu. Kita kasih dua hari setelah surat ini dikirim,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments