CILEGON.BCO.CO.ID – Dua tempat milik Pemerintah Kota Cilegon yakni rumah singgah dan RSUD Kota Cilegon, menjadi tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Diketahui, rumah singgah yang berada di Cikerai, Kecamatan Cibeber, digunakan sebagai lokasi untuk tempat tinggal sementara bagi masyarakat yang mengalami permasalahan sosial seperti gelandangan, atau korban penelantaran. Sementara untuk memaksimalkan upaya rehabilitasi, RSUD Kota Cilegon juga dijadikan sebagai salah satu fasilitas rehabilitasi.
Dikonfirmasi wartawan, Plt Asda II Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra mengungkapkan, difungsikannya rumah singgah dan RSUD Kota Cilegon sebagai fasilitasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba sebagai lanjutan dari kerjasama antara Pemkot Cilegon dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Aziz bilang, rumah singgah hanya sebagian yang difungsikan sebagai tempat rehabilitasi sosial penyalahgunaan narkoba. Sedangkan rumah sakit sebagai fasilitas rehabilitasi medis para penyalahgunaan zat terlarang tersebut. “Yang menentukan masyarakat penyalahguna narkoba itu direhab atau dibawa ke pidana itu Kejari, Kalau Kejari menentukan cukup direhab, maka dibawa ke rumah singgah,” ujar Aziz Setia Ade Putra, Jumat 16 Juni 2023.
Aziz juga menjelaskan, pemulihan terhadap penyalahguna narkoba di rumah singgah dan di RSUD Kota Cilegon hanya yang bersifat ringan. Jika hasil asesor menyatakan perlu dirujuk ke Sukabumi, maka hal itu akan dilakukan. Pemkot Cilegon juga akan menyiapkan tempat pelatihan keterampilan untuk masyarakat yang sedang menjalani rehab. “Kita akan kerjasama dengan stakeholder terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut Aziz mengungkapkan, sejauh ini belum ada masyarakat yang menggunakan fasilitas rehabilitasi tersebut. Ia berharap hal itu tidak terjadi karena jika ada yang menggunakan menunjukkan adanya penyalahgunaan narkoba di Kota Cilegon. “Kami berharap Kota Cilegon bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. []