CILEGON, BCO.CO.ID – Dua lokasi pemeriksaan rapid antigen yang berada di Dermaga Eksekutif dan Dermaga Reguler di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, sepi dari minat para pengguna jasa untuk memeriksakan kesehatannya. Padahal, dalam aturan pengetatan aktivitas perjalanan orang, pengguna jasa diwajibkan untuk menyertakan surat kesehatan.
Salah seorang petugas rapid antigen di Pelabuhan Merak yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, lokasi keberadaan pemeriksaan rappid antigen di kawasan itu masih sepi dari minat calon pengguna jasa. “Kita dari tanggal 17 April udah ada disini bang, kalau untuk reguler baru ada 20 orang itupun dari ABK aja kebanyakan. Kalau penumpang baru ada satu orang,” katanya, Sabtu 24 April 2021.
Ia mengaku, jika mengacu pada aturan penyertaan surat kesehatan setelah ada perintah pengetatan per tanggal 22 April 2021 wajib syaratnya membawa surat hasil pemeriksaan baik rapid tes antigen maupun swab tes dalam rangka memastikan terbebas dari paparan Covid-19. “Iya kalau merujuk ke aturan terbaru, diwajibkan membawa surat kesehatan,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pelaksanaan pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan untuk melakukan tes antigen dengan masa berlaku 1 X 24. “Sehingga ada addendum lagi terhadap SE no 13 tahun 2021 Satgas Covid Nasional dengan memperpanjang pengetatan pelaksanaan mudik. Jadi pengetatan sistemnya, jadi tanggal 22 April sampai tanggal 05 Mei dan tanggal 18-24 Mei pelaksanaannya pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan untuk melakukan tes rapid antigen atau swab yaitu 1×24 jam berlakunya,” kata AKBP. Sigit Haryono.
Sebagai informasi, pengetatan perjalanan semisal mudik telah diberlakukan per tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021, dan untuk tanggal 06-17 Mei 2021 perjalanan mudik ditiadakan alias dilarang kecuali perjalanan logistik dan perjalanan dengan kepentingan dinas dari sejumlah elemen pemerintah dengan penyertaan syarat-syarat yang ketat. []