Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaHukum & KriminalDitreskrimsus Polda Banten Tangkap 'Tikus Kantor', Gerogoti Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap ‘Tikus Kantor’, Gerogoti Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari

BCO.CO.ID – Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021. Dalam kasus ini, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) milik Pemerintah Kota Cilegon.

Kedua tersangka yakni TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo berinisial SM (45). Keduanya ditangkap pada Selasa 06 Juni 2023 pukul 16.00 WIB dan diamankan di Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi menyampaikan, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan TB dan SM itu mencapai Rp7 miliar lebih.

“Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabidhumas Polda Banten, Selasa 3 Oktober 2023.

Di tempat yang sama, Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menjelaskan, kronologis kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan. Audit tersebut menemukan bahwa ada pekerjaan yang belum dilaksanakan.

Berdasarkan hasil audit tersebut, Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.

“Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” jelas Sigit.

Uang muka sebesar Rp7.265.754.000,00 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.

Masih kata AKBP Sigit, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp905.000.000, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” tutupnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments