CILEGON.BCO.CO.ID – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada 6 Januari 2022 lalu.
Dikutip dari berbagai sumber Minggu 20 Februari 2022, dimana dalam Inpres itu Presiden meminta Kapolri menyempurnakan regulasi untuk bagi pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan. Tak hanya perintah kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi permohonan dengan menyertakan BPJS Kesehatan, Presiden juga meminta Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.
“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” tulis inpres tersebut.
Bahkan, Presiden Jokowi juga menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengumumkan bahwa kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah. BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai pada 1 Maret 2022.
Sekedar diketahui, kebijakan ini dilakukan guna memastikan 98 persen penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.
Pada 2021, jumlah peserta JKN mencapai 235,7 juta orang atau setara 86,17 persen.
Sementara itu, pada tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk. []