Rabu, Oktober 23, 2024
BerandaPemerintahanDishub Cilegon: H-10 Lebaran, Truk Pengangkut Pasir Dilarang Melintasi JLS

Dishub Cilegon: H-10 Lebaran, Truk Pengangkut Pasir Dilarang Melintasi JLS

iklan

CILEGON.BCO.CO.ID – Dinas Perhubungan Kota Cilegon akan melarang aktivitas truk pengangkut pasir yang biasa melintas di Jalan Lingkar Selatan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, pembatasan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan angkutan lebaran 2023.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Joko Purwanto mengungkapkan, pembatasan truk muatan pasir juga untuk memberikan kenyaman berlalu lintas kepada para pengguna roda dua yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera. “Mungkin mulai H-10 itu, kita melakukan pembatasan kendaraan. Khususnya fokus di truk-truk pasir karena kan tetap, jalur itu digunakan untuk (truk) angkutan barang yang menuju ke Lampung,” kata Joko Purwanto, kemarin.

Joko menjelaskan, truk pasir dilarang melintasi JLS mulai dari H-10 sampai dengan H+10 lebaran. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menerapkan kebijakan ini. “Mungkin kita tahan dulu sampai arus lebaran selesai, nanti kita koordinasi dengan Polres kira-kira baiknya seperti apa,” kata Joko lagi. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments