Minggu, Maret 16, 2025
BerandaPendidikanDindikbud Cilegon Beberkan Sistem PPDB Siswa SD-SMP, Sistem Zonasi 50 Persen

Dindikbud Cilegon Beberkan Sistem PPDB Siswa SD-SMP, Sistem Zonasi 50 Persen

CILEGON.BCO.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, membeberkan sistem pelaksanaan PPDB jenjang SD Negeri dimulai pada 19-22 Juni 2023 dan pada tanggal 23 diumumkan secara online.

iklan

Sedangkan untuk jenjang SMP Negeri pelaksanaan PPDB 2023 dibagi dua gelombang. Untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi dibuka tanggal 19 hingga 21 Juni dan hasilnya diumumkan pada 23 Juni. Sedangkan untuk zonasi dibuka pada 26 Juni 2023.

Sekretaris Dindikbud Kota Cilegon Suhendi mengatakan, setiap berkas pendaftaran melalui sistem daring akan dilakukan pemeriksaan ulang sebagai upaya pemeriksaan keasliannya. “Jadi masa verifikasi berkas sampai tanggal 22 Juni. Walaupun online juga nanti untuk berkasnya tetap dicek keasliannya di sekolah yang dituju,” ujar Suhendi, Senin 19 Juni 2023.

Sementara untuk jenjang SMP, jelas Suhendi, sistem zonasi dengan persentase 50 persen mendominasi kuota penerimaan siswa. Sisanya, adalah sistem tertentu.

“Jadi untuk SMP Negeri ada dua gelombang. Adapun untuk kuota persentasinya adalah zonasi 50 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, afirmasi 15 persen dan prestasi 30 persen,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan, saat ini di Kota Cilegon terdapat 149 SD Negeri dan 16 SMP Negeri. Kemudian jika ada sekolah di wilayahnya kurang bagus sinyalnya, seperti di Watulawang dan Gunung Batur, masyarakat bisa langsung datang ke sekolahnya.

“Kita tetap menerapkan daring tetapi jika terkendala mungkin bisa langsung ke sekolah bisa dibantu. Pokoknya pelayanan tetap dibuat semudah mungkin,” ucapnya.

Sebagai informasi, Dindikbud Kota Cilegon juga membuka layanan aduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Bantuan terkait PPDB tersebut, untuk menerima informasi dan aduan dari masyarakat termasuk apabila terdapat kesulitan untuk mengakses sistem PPDB yang dilakukan secara daring.

Selain itu, PPDB tahun ini bakal diawasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten dan Aparat Penegak Hukum (APH). []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments